PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Permasalahan aset lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Padangsidimpuan, akhirnya menemukan titik terang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, menawarkan solusi hukum sebagai langkah konkret untuk mendorong percepatan penyelesaian aset strategis tersebut.
Langkah ini muncul dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2024.
Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, serta sejumlah pejabat penting dari kedua institusi.
“Dukungan Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk memberikan solusi dan kepastian hukum atas aset ini,” ujar Rahmat Marzuki Nasution dalam forum tersebut.
Rahmat menjelaskan bahwa sejak masa berakhirnya HGU milik PTPN III pada tahun 2004, lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan optimal karena terhambat oleh kendala administratif dan fiskal.
Padahal, kawasan tersebut direncanakan sebagai lokasi pembangunan berbagai fasilitas publik vital, seperti kantor Badan Pertanahan Nasional, BPS, Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling.