Kajari Padangsidimpuan Tawarkan Solusi Hukum untuk 75 Hektare Lahan Eks HGU Pijorkoling

  • Bagikan

Menanggapi hal itu, Kajari Padangsidimpuan menyampaikan bahwa Kejaksaan akan memberikan pendapat hukum sebagai landasan kuat agar proses pelepasan aset bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset yang telah disetujui oleh Menteri BUMN sejak 2017 pun hingga kini belum terealisasi akibat keterbatasan anggaran.

Dalam kondisi ini, dukungan dan pandangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara diharapkan menjadi game-changer dalam penyelesaian masalah yang sudah berlangsung selama hampir dua dekade.

Dengan hadirnya sinergi antara Pemko dan Kejaksaan, harapan publik akan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat kini semakin mendekati kenyataan.

  • Bagikan