Kapolri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapsel, Tapi Tolak Sebutkan Nama

  • Bagikan

JAKARTA-(LENSAKINI) -Kepolisian bakal menetapkan tersangka pada kasus dugaan perambahan hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Namun, polisi belum bersedia mengungkap nama oknum tersangka tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses penyelidikan sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

Sigit menegaskan, pengungkapan resmi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan prosedur hukum terpenuhi.

Aktivitas pembalakan liar itu sebelumnya diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kayu gelondongan terseret arus saat banjir melanda wilayah tersebut.

Tim Satuan Tugas (Satgas) kini memperdalam proses penyidikan terkait praktik pembalakan liar di kawasan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penanganan cepat terhadap faktor-faktor penyebab bencana.

Sehari sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah meninjau langsung area terdampak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aktivitas ilegal itu turut memperbesar potensi banjir di sejumlah wilayah.

Ia meminta seluruh jajaran bekerja proaktif dan memastikan perkembangan penanganan segera dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Tim semua saya minta bekerja dan segera dipublish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” kata Sigit.

Selain di Tapanuli Selatan, Polri juga tengah mengusut dugaan aksi serupa di Aceh Tamiang.

Namun, Sigit belum memberikan rincian lebih jauh karena masih menunggu laporan lengkap dari tim investigasi di lapangan.

  • Bagikan