Ia menyampaikan bahwa Satgas masih melakukan pengumpulan data dan keterangan sehingga hasilnya baru dapat dipaparkan secara resmi setelah proses pemeriksaan tuntas.
“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ungkap Sigit.
Awal Mula Penyelidikan
Penyelidikan kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan ada banyak gelondongan kayu yang hanyut dalam kejadian banjir longsor Sumatera.
Video ini memunculkan kecurigaan terkait dengan pembalakan illegal logging di kawasan tersebut.
Sejumlah video menunjukkan bahwa kayu-kayu yang hanyut sudah dipotong-potong dengan amat rapi.
Bahkan, di beberapa kayu memiliki stiker bernomor, seolah kayu-kayu tersebut memang sengaja dipotong untuk dipasok.
Viralnya video itu lantas membuat pemerintah bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret arus banjir di wilayah Sumatera.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan, hingga kini belum dapat dipastikan dari mana kayu-kayu tersebut berasal, namun proses pendalaman terus dilakukan oleh tim investigasi.
“Sedang penyelidikan,” kata Moh Irhamni di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, material kayu tersebut berpotensi berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, sedimentasi sungai, area bekas penebangan yang sah, hingga penyimpangan oleh pemegang hak tanah maupun aktivitas penebangan liar.
Ia menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran kehutanan diproses sesuai aturan.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata dia.
Rekam jejak temuan pembalakan liar
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah menangani berbagai kasus pencucian kayu ilegal di wilayah-wilayah yang kini terdampak banjir di Sumatera.
Salah satu temuan terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengidentifikasi praktik penebangan liar di luar area PHAT maupun kawasan hutan oleh pemilik izin.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal sebagai barang bukti.
Kasus serupa kembali terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025.
Saat itu, aparat menemukan aktivitas penebangan di kawasan hutan, namun dokumen angkut yang digunakan adalah dokumen PHAT.
Dari operasi tersebut, disita 152 batang kayu gelondongan serta dua unit ekskavator dan satu unit bulldozer.
Gakkum menilai pola kejahatan kehutanan kini kian kompleks.
Kayu-kayu hasil pembalakan liar dapat dimasukkan ke dalam jalur distribusi legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau sekadar dipinjam namanya.
Karena itu, penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku penebangan di lapangan, tetapi juga merambah ke penelusuran administrasi, alur distribusi kayu, hingga jejak transaksi yang mengikutinya.
Pendekatan ini diperlukan untuk memutus seluruh rantai kejahatan mulai dari hulu hingga hilir.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” ungkap Januarto.
“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ujar dia menegaskan.













