Pekanbaru – Kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu pagi (3/8/2024), mengguncang masyarakat setempat.
Renti Marningsih (46), seorang pengendara sepeda motor, kehilangan nyawanya setelah tertabrak oleh mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh mahasiswi berusia 21 tahun, Marisa Putri. Insiden ini terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, tepat di depan sebuah penginapan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa mobil yang dikemudikan Marisa melaju di jalur selatan, dari arah timur menuju barat, sebelum menabrak Renti yang tengah berkendara di depannya.

Akibat kecelakaan tersebut, Renti mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, berita mengejutkan terungkap setelah kejadian tersebut. Marisa, yang mengemudikan mobil, ternyata baru saja pulang dari sebuah klub malam di Pekanbaru, diduga dalam pengaruh narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa mahasiswi tersebut positif menggunakan amfetamin. Meski demikian, Marisa tidak mengakui tuduhan tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP. Kami juga sedang memeriksa kemungkinan penerapan Pasal 311 dan pasal lainnya, sesuai hasil penyelidikan,” terang Kompol Alvin.


















