Kejari Sidimpuan Tetapkan Oknum Pimpinan Konsultan Jasa Penilai Publik Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi koruptor (Foto : NU Online)

PADANGSIDIMPUAN-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menetapkan oknum Pimpinan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan berinisial SS, sebagai tersangka Senin (05/01/2026.

Penetapan tersebut terkait dugaan korupsi pelaksanaan penilaian aset tanah dari kegiatan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran (TA) 2021.

Penetapan tersangka SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Padangsidimpuan Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS, lanjut Kajari, penyidik t menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status SS sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara Ali Hotman Hasibuan, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padangsidimpuan dan juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Dijelaskan Lombok, saat ini penanganan perkaranya (Ali Hotman Hasibuan) telah masuk dalam tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus, Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH.

Kajari menjelaskan, kasus tersebut mulai bergulir pada 2021 lalu, saat itu, Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

  • Bagikan