“Penaksiran dilakukan KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000 yang ditandatangani Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS selaku perwakilan KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan,” terang Kajari.
Pada pelaksanaan penilaian terhadap harga aset tanah tersebut, kata Kajari, modus operandi yang dilakukan SS selaku perwakilan KJPP yaitu, dalam melakukan penghitungan aset tanah tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian Indonesia (SPI).
Dalam laporan penilaian tertanggal 20 Desember 2021, KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000. Lalu, Ali Hotman Hasibuan memerintahkan Hamdan Damero selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk menjadikan laporan KJPP tersebut sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp675.000.000 dengan rincian:
Tanah milik Ashari Siregar seluas 25.160 m² dengan harga Rp375.000.000.
Tanah milik Muhammad Irpan Siregar seluas 19.830 m² dengan harga Rp300.000.000.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan meminta penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan. Hasilnya, menunjukkan estimasi nilai tanah yang jauh lebih rendah, yakni Rp482.250.000 untuk objek yang sama.
“Perbedaan nilai ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681 sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh auditor/ahli keuangan Negara,” sebut Kajari.













