Selain Jubel, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya: BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut; AJT, Direktur PT EPP; dan RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan ini dilakukan seiring dengan temuan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.


							










