“Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama dan dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Ma’ruf.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa aturan baru yang menghapus syarat rekomendasi FKUB sudah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Nantinya, pendirian rumah ibadah hanya akan memerlukan rekomendasi dari Kemenag, tanpa perlu melibatkan FKUB.
Meski demikian, Anna menegaskan bahwa rancangan Perpres ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Kemenag akan terus mengedepankan dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan dapat menjaga kerukunan umat beragama dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.













