Khusus Ibu-ibu yang Suka Arisan, ini Hukumnya dalam Agama Islam

  • Bagikan

LENSAKINI – Arisan adalah kegiatan yang sangat akrab di tengah masyarakat Indonesia. Mulai dari anak muda hingga orang tua, banyak yang mengikuti arisan untuk berbagai tujuan.

Selain sebagai cara menabung, arisan sering kali dianggap sebagai solusi finansial ketika ada kebutuhan mendesak. Namun, bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam pandangan Islam? Apakah arisan diperbolehkan atau justru dilarang?

Arisan, yang umumnya dilakukan secara berkelompok, memberikan keuntungan finansial bagi pesertanya.

Dalam kondisi mendesak, arisan bisa menjadi penyelamat. Namun, penting untuk mengetahui bagaimana Islam memandang kegiatan ini.

Menurut ulama terkemuka, Ibnu Taimiyah, dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah dalam Islam adalah boleh atau halal.

Pandangan ini didukung oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, yang menyatakan bahwa arisan diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Pandangan yang menyebut arisan sebagai riba karena dianggap memberi pinjaman dengan mengambil manfaat adalah salah, karena dalam arisan, setiap peserta mendapatkan bagiannya secara bergiliran tanpa ada penambahan atau pengurangan.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar arisan dianggap sesuai syariat. Pertama, arisan harus bersifat adil, di mana setiap peserta memberikan dan menerima uang sesuai haknya tanpa ada pengurangan atau penambahan.

Kedua, niat yang baik harus menjadi dasar dalam setiap kegiatan arisan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2, umat Islam diperintahkan untuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, bukan dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah melakukan hal yang mirip dengan sistem undian dalam beberapa kesempatan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim.

  • Bagikan