Ketiga, peserta arisan harus menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat, seperti pamer atau merendahkan orang lain selama arisan berlangsung.
Namun, tidak semua bentuk arisan diperbolehkan dalam Islam. Arisan haji, misalnya, dilarang karena bisa menimbulkan masalah jika peserta masih memiliki tanggungan utang.

Jika peserta meninggal sebelum melunasi biaya haji, utang tersebut akan menjadi beban bagi keluarganya. Selain itu, arisan barang haram jelas-jelas dilarang dalam Islam karena barang haram harus dihindari oleh umat Islam.

Dengan demikian, hukum arisan dalam Islam adalah diperbolehkan selama sesuai dengan syariat Islam. Setiap peserta harus mendapatkan haknya tanpa ada pengurangan atau penambahan, dan niat yang baik harus menjadi dasar dari setiap kegiatan arisan.
Melalui panduan ini, umat Islam dapat menjalankan arisan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran agama.



















