Komisi III DPR Turun Tangan, Kasus Videografer Amsal Dipandang Bermasalah

  • Bagikan
kasus videografer Amsal Sitepu
Komisi III DPR gelar RDPU terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang dituduh mark-up anggaran pembuatan video profil desa.

MEDAN (LENSAKINI) – Kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa mendapat atensi dari Komisi III DPR. Bahkan Komisi III sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus itu.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin, 30 Maret 2026 besok, jam 09.00 WIB,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip detikNews, Minggu (29/3/2026).

Menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat Amsal mendapat atensi dari masyarakat lantaran diwarnai ketidakadilan. Karena itu, kata dia, Komisi III merasa perlu menggelar RDPU.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” tuturnya.

Habiburokhman menyinggung Amsal Sitepu yang diduga menggelembungkan anggaran atas pembuatan video promosi desa. Ia menilai produk videografi semestinya tak memiliki standar tertentu karena termasuk kerja kreatif.

“Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” katanya.

Waketum Gerindra ini mengingatkan kembali soal berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan menghasilkan keadilan substantif. Ia menyebutkan sebaiknya pengembalian kerugian negara menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.

“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” ucapnya.

  • Bagikan