Diketahui, Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal juga dijatuhi denda dan uang pengganti (up).
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.
“Meringankan terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.



















