Korupsi Dana Beasiswa Rp. 8 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Ditangkap

  • Bagikan

Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. Muhammad Sadri, MM, yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2020–2023.

Penangkapan ini dilakukan setelah proses tahap dua (P22) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (13/8/2024).

Dr. Muhammad Sadri kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa Dr. Muhammad Sadri ditahan atas dugaan pemotongan dana beasiswa yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa STKIP Al-Maksum Langkat.

Pemotongan ini dilakukan setiap semester pada mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp 1.000.000 per mahasiswa, serta sebesar Rp 1.500.000 pada mahasiswa angkatan 2022, dengan dalih biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai keperluan lainnya.

Meski dana beasiswa tersebut sudah dipotong, para mahasiswa baru penerima PIP tetap dikenakan biaya tambahan.

Berdasarkan audit dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8.151.800.000 akibat tindakan ini.

“Pada tahap dua, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Stabat untuk proses penuntutan. Dr. Muhammad Sadri juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Yos A Tarigan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, Dr. Muhammad Sadri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

  • Bagikan