JAKARTA (LENSAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik kecurangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Kali ini, Tertuju pada proyek pembangunan jalan di kawasan Sipiongot, Sumatera Utara, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,78 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025), menyatakan bahwa sejak awal proyek, proses penunjukan rekanan diduga telah menyimpang dari prosedur yang sah.
Menurut Asep, pada Selasa (22/4/2025), Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR bersama Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP, serta RES dari UPT Gunung Tua yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ikut serta dalam survei lokasi proyek di Sipiongot.
Yang menjadi sorotan, kata Asep, adalah keterlibatan KIR sejak tahap awal, bahkan sebelum proses pelelangan diumumkan.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk langsung KIR sebagai penyedia jasa, padahal seharusnya mekanisme lelang harus dijalankan terlebih dahulu. Ini bentuk penyimpangan yang terang benderang,” ujar Asep.













