Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tak berhenti melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Padang Sidimpuan dalam dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan menjelaskan, total sudah ada tujuh pejabat yang menjalani pemeriksaan.”Pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2/2022) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padang Sidempuan,” kata Yos A Tarigan.
Dia memaparkan, Kejati Sumut kemudian melakukan pemeriksaan kedua, Selasa (22/2/2022) kepada tiga orang pejabat yakni Camat Padang Sidimpuan Utara, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum Pemkot Padang Sidimpuan.













