Mahkamah Internasional Tegaskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Angkat Kaki

  • Bagikan

Den Haag – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

Keputusan ini menggema di seluruh dunia, dengan hakim ketua Nawaf Salam menyatakan, “Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal.”

Putusan ini datang setelah bertahun-tahun perdebatan internasional dan gugatan yang diajukan oleh berbagai negara dan organisasi internasional.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran penduduk Palestina, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum internasional.

Kritik keras disampaikan oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menolak keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, Netanyahu menyebut putusan ICJ sebagai “berdasarkan kebohongan,” menegaskan bahwa bangsa Yahudi bukan penjajah di tanah mereka sendiri, termasuk Yerusalem dan wilayah Yudea dan Samaria yang disebutnya sebagai warisan leluhur.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut keputusan ICJ dengan penuh harapan. Al-Maliki menggambarkan keputusan ini sebagai “saat-saat bersejarah” dan menegaskan bahwa rakyat Palestina telah lama menderita ketidakadilan dan penderitaan.

“Keputusan ini adalah langkah besar menuju keadilan dan mengakhiri penderitaan yang telah kami alami selama beberapa dekade,” ujar Al-Maliki di luar ruang sidang.

Sebelumnya, pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina. ICJ menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “sangat menyimpang.”

  • Bagikan