Mahkamah Internasional Tegaskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Angkat Kaki

  • Bagikan

Israel berargumen bahwa operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, dan menegaskan bahwa target mereka adalah kelompok militan, bukan warga sipil Palestina.

Namun, serangan intensif Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan tetap menjadi sorotan utama.

ICJ mengeluarkan perintah agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Rafah, tempat di mana sekitar 1,4 juta warga Palestina mengungsi akibat serangan tersebut.

Dengan keputusan ini, Mahkamah Internasional mengirimkan pesan kuat kepada komunitas internasional dan negara-negara terlibat bahwa pendudukan dan kebijakan pemukiman yang melanggar hukum internasional harus dihentikan.

Dunia kini menantikan bagaimana Israel akan merespons putusan tersebut dan langkah-langkah selanjutnya dalam upaya menuju perdamaian dan keadilan di wilayah yang penuh konflik ini.

  • Bagikan