Medan – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zahir menyerahkan diri pada Rabu (21/8/2024), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penyerahan diri tersebut. “Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” ungkapnya.

Setelah menyerahkan diri, Zahir langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut. Usai diperiksa, Zahir diketahui mengajukan penangguhan penahanan. “Namun, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” tambah Hadi.

Penetapan Zahir sebagai DPO dilakukan setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Polda Sumut mengumumkan status DPO Zahir pada 1 Agustus 2024, setelah surat DPO diterbitkan pada 29 Juli 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan, dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus.
Dalam surat DPO yang dilihat oleh detikSumut, turut disertakan foto Zahir, dengan perintah untuk mengawasi, meminta keterangan, menangkap, dan menyerahkan Zahir kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, khususnya kepada Subdit III/Tipidkor.
Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Sumatera Utara, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi.
Kini, proses hukum terhadap Zahir terus berlanjut, dengan pihak kepolisian yang masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanannya.


















