Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.
Menurut Ma’ruf Amin, perubahan aturan ini tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan proses dan kesepakatan yang telah ada.
Dalam keterangannya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024), Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa syarat pendirian rumah ibadah melalui rekomendasi FKUB adalah hasil dari proses panjang dan diskusi mendalam.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” ujar Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa aturan tersebut telah melalui proses panjang, termasuk kesepakatan dari berbagai pihak dan ditetapkan melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu,” tambahnya.
Wapres juga menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap aturan ini harus didasarkan pada alasan yang jelas dan mendengar pendapat dari berbagai pihak yang terlibat. “Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu,” ujar Ma’ruf Amin.













