Lampung – Seorang petani berinisial FRM (41) di Kabupaten Lampung Tengah terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah mengaku sebagai dukun sakti dan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AN (21).
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Selasa (27/8/2024) di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo.

Dalam aksinya, FRM mengaku memiliki kemampuan khusus untuk memberikan janin kepada pasiennya melalui sebuah ritual. Pada Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, FRM melancarkan aksinya dengan dalih bisa mengecek keadaan janin dalam kandungan korban.

Namun, untuk melaksanakan ritual tersebut, korban harus berhubungan badan dengan pelaku. FRM bahkan mengancam bahwa janin korban akan hilang jika menolak.


















