Mengaku Dukun Sakti, Petani Ini Ditangkap Usai Rudapaksa dengan Alasan Ritual

  • Bagikan

Lebih ironisnya lagi, FRM mematok tarif sebesar Rp10 juta kepada korban untuk biaya ritual yang diklaimnya. Merasa menjadi korban penipuan dan pelecehan seksual, AN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Saat ini, FRM telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana terkait penipuan.

  • Bagikan