PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Uang negara yang seharusnya menjadi sumber pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Lebih tragis lagi, dana desa bernilai setengah miliar rupiah itu diduga digunakan oleh seorang kepala desa untuk membiayai usaha kantin milik istri mudanya di Kota Medan.
Kasus mencengangkan ini berhasil diungkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di bawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H.
Usai proses penyelidikan, polisi resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, IJH (44) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp536.388.897, berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebelumnya diberitakn, Kapolres Tapsel, melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa.













