“Setelah menerima laporan, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap.,SH.,MH bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” ungkap AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Hardiyanto menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara terdapat perbedaan antara jumlah dana yang diterima dan realisasi penggunaan di lapangan.
“Total dana desa yang diterima pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp. 1.159.260.374. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, realisasi belanja yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp. 622.871.477. Selisih itulah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 536.388.897,” ujar pria balok kuning tiga dipundaknya ini.


 
							










