MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, ini Alasannya

  • Bagikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, termasuk jabatan sipil. Larangan ini resmi ditetapkan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025).

Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pembatalan ini berarti satu-satunya cara bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian adalah dengan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa yang dibatalkan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat

  • Bagikan