“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal
MK Ubah Syarat Dukungan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Cagub













