Wahyu menegaskan, kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan dan kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional.
Ia juga membenarkan adanya seorang perwira yang diduga dengan sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan.
Dari 20 tersangka, empat orang telah lebih dulu ditahan, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
“Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang,” jelas Wahyu.













