TAPANULI SELATAN – Jajaran Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, minggu (8/3/2026) pagi dengan mengamankan dua orang tersangka yakni TWS dan FS.
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Sipirok/Polres Tapsel/Polda Sumut tertanggal 18 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Hotner.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kebun Bange, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan desa menuju Desa Bulu Mario dalam keadaan stang terkunci.
“Beberapa jam kemudian, saksi melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal melintas dari arah Jalan Sitandiang dengan diikuti sepeda motor lain jenis Scoopy warna silver. Karena merasa curiga dan mengenali kendaraan tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada korban,” jelas Kapolsek Sipirok.












