Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apa Dampaknya?

  • Bagikan
Ilustrasi ormas kelola tambang (Grafis: Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah secara resmi menerima keputusan mengenai izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan (ormas).

Keputusan ini diumumkan setelah PP Muhammadiyah menyelesaikan kajian mendalam selama dua bulan yang melibatkan berbagai aspek ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai diskusi dan undangan kepada para praktisi dan ahli terkait.

“Kami melakukan kajian yang mendalam, termasuk mengundang berbagai pihak untuk membahas semua aspek yang terkait dengan izin tambang ini,” kata Azrul kepada Kompas.com pada Kamis (25/7/2024).

Azrul menjelaskan bahwa keputusan untuk menerima izin tambang didasarkan pada pertimbangan bahwa Muhammadiyah harus memberi contoh dalam pengelolaan tambang yang sesuai dengan hukum dan prinsip syariah.

“Kami harus memastikan bahwa tambang yang dikelola mematuhi semua aturan hukum yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar, termasuk dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” tambahnya.

Langkah ini diambil setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola kegiatan pertambangan.

Menurut peraturan tersebut, ormas keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan prioritas, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Muhammadiyah ini membawa dampak yang signifikan. Di satu sisi, ini bisa membuka peluang baru bagi organisasi keagamaan dalam sektor ekonomi, membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, ada kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan, serta bagaimana ormas akan mengelola dan memitigasi risiko-risiko tersebut.

Azrul Tanjung menegaskan bahwa Muhammadiyah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan dengan standar tinggi dalam hal keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

“Kami akan memantau dan memastikan bahwa pengelolaan tambang ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Keputusan ini tentunya akan menjadi sorotan dalam diskusi lebih luas tentang peran ormas keagamaan dalam sektor ekonomi dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.

Dengan adanya izin ini, Muhammadiyah diharapkan dapat menunjukkan model pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan etis.

  • Bagikan