Tak hanya itu, penyelenggara pinjol juga dilarang memberikan pendanaan kepada peminjam yang sudah tercatat menerima pembiayaan dari tiga platform pinjol berbeda, termasuk platform milik mereka sendiri.
SLIK nantinya akan menjadi referensi utama dalam proses penilaian kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Dengan sistem ini, OJK berharap masyarakat makin bijak memanfaatkan layanan pinjol dan tidak sembarangan dalam berutang.
“Jika ada pelanggaran, OJK akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas OJK.