Penjelasan Pengacara Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membantah tudingan ijazah palsu Jokowi. Yakup mengatakan pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika ada perintah dari pengadilan.
“Kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kenapa? Pertama, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yakup mengatakan ijazah tersebut tak akan ditampilkan jika tak ada perintah pengadilan. Sebab, menurutnya, hal itu akan menimbulkan contoh buruk.
“Artinya, hal ini kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan kopi atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” ujarnya.













