JAKARTA (LENSAKINI) – Kecurangan seorang petugas bandara terungkap setelah ia tertangkap basah mencuri jam tangan mewah senilai Rp 924 juta. Kejadian ini terjadi di Bandara Internasional Miami, Amerika Serikat, dan kini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV membongkar aksi kriminal tersebut.
Dilansir dari detikTravel yang mengutip VN Express pada Jumat (6/9), insiden ini terjadi pada 22 Agustus 2024. Seorang penumpang yang baru tiba dari Bandara Portugal melaporkan kehilangan dua jam tangan Rolex yang disimpan dalam tasnya.

Jam tangan tersebut, yang diperkirakan bernilai USD 60.000 atau sekitar Rp 924 juta, hilang setelah penumpang tersebut meninggalkan tasnya di area bandara.

Pihak bandara segera memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bukti mencurigakan. Dalam rekaman tersebut, tampak jelas bahwa petugas bandara bernama Alberto Rabanal (57) yang sedang bertugas pada shift malam mendekati tas yang ditinggalkan.
Setelah penumpang pergi, Rabanal terlihat membuka tas tersebut dan mencuri dua jam tangan Rolex sebelum membuang tas milik penumpang.
Petugas keamanan bandara dan polisi segera melakukan penangkapan terhadap Rabanal setelah meninjau rekaman CCTV. Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan kedua jam tangan curian tersebut.
Saat ini, Rabanal menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar USD 10.000 atau Rp 154 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti potensi pelanggaran kepercayaan di fasilitas umum seperti bandara, tempat di mana keamanan dan integritas seharusnya menjadi prioritas utama.


















