TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait beredarnya video tak senonoh yang dilakukan oleh enam pria asal Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasus ini mencuat setelah video tersebut viral di media sosial TikTok melalui akun @mangan.miting.modom dan menimbulkan keresahan di masyarakat serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapanuli Selatan.
Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan, Ipda T. Simanungkalit, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat atas konten yang dinilai melanggar kesusilaan tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap enam terlapor,” ujar Ipda Simanungkalit, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui bahwa aksi tak senonoh tersebut dilakukan saat siaran langsung di aplikasi TikTok karena mengikuti tantangan atau challenge dari penonton.
“Mereka mengaku terpengaruh komentar netizen yang menantang untuk melakukan tindakan yang tidak pantas itu di depan kamera,” ungkapnya.


 
							










