Polisi menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
“Kuat dugaan adanya tindak pidana Kejahatan ITE, dimana pelaku melakukan perilaku tidak senonoh dihadapan publik di akun media Tiktok yang di pertontonkan publik. Saat ini, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut,” tambah Ipda Simanungkalit.
Kanit PPA Polres Tapsel ini juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh tantangan atau komentar netizen yang dapat menjurus pada pelanggaran hukum.
“Media sosial bukan tempat untuk mempertontonkan hal-hal yang merusak moral dan etika. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara daring,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan polisi dengan nomor LP/B/311/X/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut telah diterima pada 13 Oktober 2025 lalu.


 
							










