TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menerangkan, bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel, Jumat (17/10/2025).
Ipda Lisa menjelaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.
“Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan juga pihak terlapor. Selain itu, sudah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menentukan batas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.


 
							










