Polres Tapsel Ungkap Pembunuh Nenek 78 Tahun di Palsabolas, Pelaku Dibekuk Saat Naik Angkot

  • Bagikan
Pembunuh Nenek 78 Tahun di Desa Palsabolas Ditangkap Polres Tapsel

Menurut IPTU Bontor Desmonth Sitorus, tersangka yang merupakan warga Desa Bulumario, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal tersebut mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh anggotanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pembunuhan setelah aksinya mencuri di rumah korban diketahui. Korban sempat meneriaki tersangka sebagai maling, sehingga pelaku panik dan kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“Karena tersangka berupaya kabur dan membahayakan petugas, tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.

Usai penangkapan, tersangka langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Sipirok sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

 

  • Bagikan