Polsek Natal Bersama Masyarakat Tangkap Dua Orang Bandar Narkoba di Kebun Sawit

  • Bagikan

MANDAILING NATAL-Bersama dengan tokoh masyarakat, Polsek Natal, Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang terduga bandar narkoba di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Rabu (14/01/2026).

Keduanya bernama Hendrizal, warga Desa Buburan, Joko Andika Abipraya, warga Kabupaten Deliserdang, Sumut. Dari tangan Hendrizal diamankan barang bukti berupa, 3 alat hisap (bong) sabu-sabu, 3 mancis, 1 plastik transparan merk top one yang berisikan potongan pipet, uang Rp 1.250.000 dan 1 unit hanphone Merk Infinix warna hitam.

Sedangkan dari tangan Joko Andika polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 tas sandang warna hitam, 1 gunting, 3 mancis,1 dompet warna coklat, uang Rp 250 ribu,1 unit HP Redmi warna biru.

Penangkapan kedua bandar narkoba itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba di Desa Buburan. Selanjutnya, Kapolsek AKP M Pakpahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Natal, Aiptu L GULTOM dan Kanit Intelkam Aiptu Mahmudin untuk melakukan penyelidikan.

Dibackup KBO Satresnarkoba Polres Madina Ipda Azwar Batubara, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kebun milik tersangka Hendrizal di Desa Buburan.

Mengetahui kehadiran polisi, dua orang tersangka bersama seorang rekannya (DPO) berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, tersangka Hendrizal dan Joko Andika berhasil ditangkap dan satu orang berhasil kabur.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Hendrizal, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu-sabu, 8 plastik klip transparan ukuran kecil. Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Natal,”ujar Kapolsek.

  • Bagikan