Pria Asal Madina Ditangkap Polda Jambi Usai Sebar Foto VCS Pacar di Medsos

  • Bagikan

Merasa dipermalukan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Berdasarkan informasi dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Nurman pada Kamis, 15 Agustus 2024, di Kota Mandailing, Sumatera Utara, saat ia sedang bertani di dekat rumahnya.

Atas perbuatannya, Nurman Hasibuan kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nurman terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

  • Bagikan