MALAYASIA (LENSAKINI) – Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, memberlakukan aturan baru yang lebih ketat bagi pria muslim terkait kewajiban sholat Jumat.
Setiap lelaki muslim yang sengaja meninggalkan sholat Jumat bisa dijerat denda sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp11,5 juta, bahkan terancam hukuman penjara hingga dua tahun.
Aturan tersebut diumumkan pada Senin (18/8/2025) oleh otoritas Terengganu yang saat ini dipimpin Partai Islam Pan-Malaysia (PAS).
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir) yang menjadi dasar hukum penegakan syariat di negara bagian tersebut.
“Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi bentuk ketaatan umat Islam. Hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan,” kata Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, dikutip dari Berita Harian.