Pria Muslim Wajib Sholat di Malaysia, Jika Tidak Didenda Hingga Penjara Dua Tahun

  • Bagikan

Sebelumnya, hukuman hanya berlaku bagi yang absen tiga kali berturut-turut dengan sanksi maksimal enam bulan penjara atau denda 1.000 Ringgit. Namun, aturan baru ini menegaskan bahwa absen sekali saja sudah termasuk pelanggaran.

Selain ancaman sanksi, pemerintah negara bagian juga menyiapkan langkah preventif, seperti pemasangan spanduk pengingat di masjid-masjid, hingga patroli dan laporan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan sholat Jumat.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan aktivis HAM internasional. Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA), Phil Robertson, menilai aturan tersebut mencoreng citra Islam sekaligus melanggar hak asasi manusia.

“Kebebasan beragama juga berarti kebebasan untuk tidak berpartisipasi. Otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak itu dengan undang-undang yang kejam,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah Terengganu menegaskan aturan ini bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat akan kewajiban ibadah, bukan semata-mata untuk menghukum.

  • Bagikan