Resmi! Uang Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan, dan MA

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah resmi mengatur pemanfaatan uang denda tilang atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar dapat digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembagian dana PNBP hasil tilang telah ditetapkan dengan porsi Kejaksaan 40 persen, sedangkan Polri dan MA masing-masing 30 persen.

“PNBP tilang bukan untuk kepentingan individu atau lembaga, tetapi untuk meningkatkan layanan publik, keselamatan lalu lintas, dan transparansi penegakan hukum,” ujar Irjen Aan Suhanan.

Ia menerangkan, dana tersebut akan digunakan secara optimal untuk mendukung sistem tilang elektronik (ETLE), pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas, serta memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk sinergi nyata antarinstansi dalam memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan adanya pemanfaatan dana tilang yang lebih transparan dan terarah, diharapkan budaya tertib lalu lintas semakin tumbuh dan angka pelanggaran di jalan dapat ditekan.

  • Bagikan