Kapolres mengingatkan, jika narkoba dibiarkan, generasi penerus bangsa terancam rusak. Baginya, pemusnahan ini hanya momentum untuk lebih fokus memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Untuk itu, mari kita satukan komitmen untuk benar-benar menjadi abdi negara yang baik,” ucapnya.
Selain sebagai mekanisme prosedural, lanjut AKBP Yon Edi, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi kerja kepolisian.
“Ini bagian dari mekanisme sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja. Ke depan, kita akan terus meningkatkan kinerja secara internal sesuai fungsi kita dalam konteks pemberantasan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya,” jelas Kapolres.
Mantan Kapolres Tanjung Balai ini juga menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terkait pemberantasan narkoba.
“Sehingga terwujud desa atau kampung yang bebas dari peredaran narkoba,” imbuhnya.
Meski tidak akan berhenti dalam penegakan hukum, menurut Kapolres, Polri juga tidak bisa melupakan aspek pembinaan terutama edukasi-edukasi tentang bahaya narkoba, misalnya di sekolah-sekolah. Sebab nantinya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
“Seluruh elemen masyarakat, para tokoh, dan stakeholder terkait lainnya, saya harapkan mampu bersinergi untuk menyampaikan informasi tentang bahaya narkoba,” harapnya.
Sebagai informasi, ungkap Kasat, penangkapan tersangka (ST) bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Pasar Gunung Tua. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi mencurigai seorang pria yang melintas dari arah Labuhan Batu Selatan menuju hotel tersebut.