PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan aparat kepolisian resor Tapanuli Selatan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (41) diamankan petugas setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam popok bayi saat hendak menjenguk suaminya di Lapas Kelas III Gunung Tua pada Sabtu (21/3/2026) siang.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Ivan Robert Sitompul menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan petugas Lapas yang mencurigai barang bawaan pelaku.

“Petugas Lapas Kelas III Gunung Tua terlebih dahulu mengamankan pelaku saat proses pemeriksaan kunjungan. Kecurigaan muncul terhadap popok bayi yang dibawa pelaku,” ujar AKP Ivan Robert Sitompul.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dibalut lakban cokelat dan disembunyikan di dalam satu buah popok bayi dengan total berat barang bukti mencapai 11 gram.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diserahkan kepada suaminya, IJP, yang saat ini berstatus narapidana di lapas tersebut.



















