Lebih lanjut dijelaskan, aksi ini bermula dari permintaan sang suami sehari sebelumnya. Pada Jumat (20/3/2026), IJP menghubungi F dan meminta untuk menjemput sabu yang telah dipesan.
Keesokan harinya, F dihubungi oleh nomor tak dikenal, lalu diarahkan untuk bertemu di depan Kompi C Yonif 123.

“Di lokasi itu, seorang pria yang belum diketahui identitasnya menyerahkan popok bayi yang ternyata berisi sabu. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah dan bersiap menuju lapas untuk menjenguk suaminya,” jelasnya.

Namun, rencana tersebut gagal setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan yang terlibat, termasuk pemasok barang haram tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul narkotika tersebut,” pungkas AKP Ivan.



















