Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan sejumlah tanda aktivitas pembukaan lahan di KM 6 dan KM 8, lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan awal.
Diduga, aktivitas tersebut berkontribusi terhadap perubahan bentang alam yang menyebabkan aliran air deras membawa material kayu dan lumpur ke wilayah hilir.
Kini, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak korporasi atau perorangan dalam kepemilikan dan pengoperasian alat berat yang ditemukan.
“Semua temuan sedang dianalisis secara komprehensif. Jika ada unsur pidana lingkungan atau pelanggaran izin, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas sumber Bareskrim Polri.













