Skema Ponzi Berkedok Syariah, Kerugian Korban DSI Tembus Rp 2,4 Triliun

  • Bagikan
Skema Ponzi Dana Syariah Indonesia

Temuan lain diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono menyatakan, DSI diduga menjalankan skema ponzi dengan mengatasnamakan prinsip syariah.

Skema ini terungkap dari penelusuran aliran dana masyarakat yang dihimpun PT DSI sepanjang 2021 hingga 2025 yang mencapai Rp 7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada investor, sementara sekitar Rp 1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari total dana gagal bayar tersebut, sebesar Rp 167 miliar diketahui digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, Rp 796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik, serta Rp 218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

“Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

  • Bagikan