
Di hadapan warga, Rusydi Nasution menjelaskan, sebagai anggota DPRD, berbagai usaha sudah dilakukannya agar tembok tersebut bisa dibuka. Namun, fungsi DPRD tidak bisa mengambil kebijakan.
“Sejak awal, saya bersama Maulana Harahap sudah mendampingi,”ujarnya. Dia baru mendapat informasi, surat dari kuasa hukum warga Kampung Bukit untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sudah diterima oleh DPRD.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPRD melalui Komisi I sudah melakukan pembahasan tentang warga Kampung Bukit yang masih terisolir.”Kami juga sudah menyurati kantor ATR/BPN, namun sampai sekarang belum ada jawabannya.(zn













