Tranding ‘Peringatan Darurat’ di Sosial Media Usai RUU Pilkada Disahkan, Simak Artinya Disini!

  • Bagikan

Jakarta – Kicauan media sosial hari ini dimeriahkan oleh poster ‘Peringatan Darurat’ dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru, yang mencuat setelah Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada.

Poster ini adalah potongan video dari akun YouTube EAS Indonesia Concept, yang dikenal dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia, seringkali digunakan untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

EAS sendiri adalah sistem peringatan kedaruratan nasional di Amerika Serikat yang dirancang untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio. Dalam konteks Indonesia, poster ini kini digunakan sebagai simbol perlawanan terhadap keputusan DPR.

Penetapan RUU Pilkada oleh Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) mengundang reaksi keras dari publik. Banyak yang merasa keputusan tersebut tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketidakselarasan RUU Pilkada dengan putusan MK mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang berbeda dengan keputusan MK, dan memutuskan batas usia calon gubernur akan ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Selain itu, DPR juga menyepakati syarat ambang batas pencalonan Pilkada yang berbeda untuk partai dengan kursi di DPRD dan yang tanpa kursi di DPRD, yang dianggap kontroversial.

Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU Pilkada, poster ‘Peringatan Darurat’ digunakan secara masif di media sosial. Aktivis, musisi, sutradara, hingga komedian turut mengunggah poster tersebut untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka. “Peringatan Darurat.

Buk, negara kita darurat/ dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak-teriak,” tulis puisi Okky Madasari yang menyertai unggahan tersebut.

Poster ‘Peringatan Darurat’ kini menjadi simbol kekesalan publik atas keputusan legislasi yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Berita ini menggambarkan bagaimana sosial media berfungsi sebagai platform untuk ekspresi dan protes dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang kontroversial.

  • Bagikan