Ungkap Kerugian Negara Rp536 Juta, Polres Tapsel Tahan Kades Batang Onang Baru, Paluta

  • Bagikan

PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim dibawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2023.

Hasil penyidikan mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Batang Onang Baru, IJH (44) dan resmi menetapkan dan menahan tersangka pada 16 Oktober 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa.

“Setelah menerima laporan, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap.,SH.,MH bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” ungkap AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Hardiyanto menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara terdapat perbedaan antara jumlah dana yang diterima dan realisasi penggunaan di lapangan.

“Total dana desa yang diterima pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp. 1.159.260.374. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, realisasi belanja yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp. 622.871.477. Selisih itulah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 536.388.897,” ujarnya.

  • Bagikan