Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai usaha kantin di Kota Medan bersama istri keduanya.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam mendukung kebijakan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan terus mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Setiap rupiah dana publik harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


 
							










